Setelah 2 Tahun Menanti, PT Banda Aceh Tempati Gedung Baru

    Setelah 2 Tahun Menanti, PT Banda Aceh Tempati Gedung Baru

    BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali menempati gedung baru setelah 2 tahun 'ngekos' di Gedung Sosial, Banda Aceh. Diharapkan dengan gedung baru maka pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin maksimal.

    "Ya benar, kami sudah pindah ke gedung yang baru selesai. Baru saja beberapa hari lalu kami kembali ke alamat lama dan menempati gedung baru, " kata humas PT Banda Acah, Taqwaddin, saat dikonfirmasi DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).

    Selama dua tahun terakhir, PT Banda Acah menempati gedung pinjaman Pemerintah Aceh. Yaitu di Balai Tengku Chik Ditiro yang juga dikenal dengan Gedung Sosial/sebelah Gedung Keuangan. 

    "Hal ini karena gedung lama PT Banda Aceh sudah tua dan terkena tsunami saat gempa dahsyat pada tanggal 24 Desember 2004, sehingga kondisinya sudah tidak kokoh dan tidak lagi layak pakai, " beber Taqwaddin yang juga hakim tinggi itu.

    Sebelum dirobohkan pada tahun 2022, gedung PT Banda Aceh yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh telah berusia 50 tahun. Yaitu diresmikan pada tanggal 4 Oktober 1972 oleh Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adji.

    Kini, PT Banda Aceh di bawah pimpinan Suharjono, kembali ke alamat semula. Terhitung sejak 23 Desember 2024.

    "Sebetulnya, peresmian selesainya pembangunan gedung PT Banda Aceh tersebut telah dilakukan secara serentak  bersama 41 gedung pengadilan lainnya di berbagai daerah di Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin pada 5 September 2024 di Tegal, Jawa Tengah, " urai Taqwaddin.

    Ketua PT Banda Aceh yang dihubungi Humas menegaskan bahwa terhitung sejak 23 Desember 2024 semua pelayanan peradilan sudah harus beroperasi secara normal. 

    "Bahkan harus lebih baik dari sebelumnya. Semoga dengan menempati gedung baru yang megah ini kinerja pelayanan peradilan menjadi semakin meningkat, " kata Suharjono. (dandapala.com)

    pt banda aceh
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Majelis Adat Aceh Ajak Semua Pihak Kembali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK
    MoU Indonesia-China Dorong Peningkatan Keterampilan Digital untuk Pemberdayaan Perempuan di Indonesia

    Ikuti Kami